Pada 15 Februari 2023 Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR
menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 yang
disepakati sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. Sedangkan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 atau biaya yang ditanggung jemaah
haji sebesar Rp 49.812.700,26 sebesar Rp 49,8 juta. Jadi, biaya tersebut lebih
rendah dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp 69,1 juta.
Jemaah haji tahun 2020 dan 2021 yang sudah melunasi biaya
hajinya dan diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Sementara
itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan tahun 2023 perlu
menambah sejumlah dana pelunasan sebesar Rp 9,4 juta per jemaah. Kemudian,
untuk jemaah haji tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5
juta per jemaah.
