Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2023

 

        Pada 15 Februari 2023 Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 yang disepakati sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 sebesar Rp 49,8 juta. Jadi, biaya tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp 69,1 juta. 
        Jemaah haji tahun 2020 dan 2021 yang sudah melunasi biaya hajinya dan diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Sementara itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan tahun 2023 perlu menambah sejumlah dana pelunasan sebesar Rp 9,4 juta per jemaah. Kemudian, untuk jemaah haji tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta per jemaah.