6 Tersangka Kasus Kanjuruhan

      Pada 1 Oktober 2022 terjadi kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Kasus tersebut menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka.  
      Kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Pada 6 Oktober 2022 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka.
      Polri akhirnya menetapkan 6 orang tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota polisi. Tiga warga sipil yaitu Dirut PT LIB berinisial AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC berinisial AH, dan Security Officer berinisial SS. Sedangkan tiga anggota polisi yaitu Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.

Sumber: https://m.republika.co.id/amp/rjbza4377