Ironi Korban Begal

      Sekarang M alias AS bisa agak lega. Korban begal di Lombok Tengah yang justru jadi tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal itu, akhirnya tak ditahan lagi. Polisi akhirnya menangguhkan penahanannya setelah diajukan oleh keluarga.

      Pada 14 April 2022 Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari AS tidak kooperatif. Selain itu, kepada polisi AS menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

      Sebelumnya telah diberitakan bahwa M alias AS (34), seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus meringkuk di penjara. Ia melakukan perlawanan terhadap empat orang pria yang berusaha membegalnya. 

      AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut. Untuk mengetahui kronologinya simak video berikut. 

Sumber: https://youtu.be/yUMKWS8kBLs