Batik Nitik merupakan batik tulis khas Yogyakarta yang menjadi salah satu motif batik tertua di lingkungan Kraton Yogyakarta. Motif nitik terdiri dari ribuan titik yang tersusun dan terukur sedemikian rupa sehingga membentuk ruang, sudut, dan bidang geometris. Batik Nitik menjadi satu-satunya motif batik tulis yang sejak 3 Maret 2020 telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai indikasi georgrafis Yogyakarta, karena keunikan dan keistimewaannya yang terletak pada kisah sejarahnya. Bagaimana kisah sejarah Batik Nitik?
Dikutip dari laman resmi Warisan Budaya Kemendikbud, keunikan dan keistimewaan motif nitik terletak pada sejarahnya. Nitik berasal dari bahasa Jawa yang berarti ”memberi titik” (bisa juga nitik), dan ini dekat dengan istilah ”Batik” yang menurut para ahli kependekan dari bahasa Jawa ”ngembat titik” atau membuat titik. Memang secara harfiah aktivitas membatik dipahami menggoreskan lilin dengan canting untuk membuat motif yang sebetulnya bisa berbentuk apa saja. Akan tetapi, ”kebetulan” istilah ”nitik-nitik” ini bisa diasumsikan adanya keterhubungan sejarah. Keterhubungan itu adalah bahwa ternyata motif nitik dibuat dari hasil adaptasi anyaman kain tenun Patola dari india (dikenal dengan kian Cinde) yang di akhir tahun 1700-an penjualannya menurun. Padahal kain ini sempat menjadi primadona kain di Nusantara.
Perempuan Jawa menginisiasi pembuatan batik dengan motif Patola, karena kain Patola yang sudah diimpor sejak tahun 1600-an tersebut dimonopoli pemerintah kolonial Belanda sehingga harganya berlipat-lipat. Pemilihan masyarakat ke batik karena harga jualnya lebih murah, bahkan kondisi ini sukses menggiring konsumen meninggalkan kain impor India dan berperan besar terjadinya kesemarakan batik di Jawa dan Sumatra dengan berbagai ragam dan varian motif di akhir abad ke-19. Dengan demikian, siasat membatik nitik (meskipun mentransformasikan motif patola) menjadi salah satu pemacu penggulingan kekuasaan pemerintah Belanda pada kain di Nusantara, termasuk untuk memutus ketergantungan pada kain impor. Ketika motif ini ke pedalaman, bahkan masuk ke lingkungan Kraton Yogyakarta, kerangkanya dibuat dengan warna soga coklat menyesuaikan ciri batik daerah itu. Di luar tembok Kraton Yogyakarta yang pernah menjadi produsen batik Nitik ada di Ndalem Brongtodiningratan dan Desa Wonokromo (dekat Kotagede).
Sumber: https://bantulkab.go.id/berita/detail/4883/batik-nitik--khasanah-kekayaan-budaya-masyarakat-yogyakarta.htmlPada 23 November 2021 Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menjadi saksi penandatanganan Prasasti Batik Tulis Nitik sebagai kekayaan intelektual komunal bersertifikat indikasi geografis oleh Gubernur DIY dalam acara Launcing Indikasi Geografis Gebyar Batik Nitik DIY yang bertempat di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dan mengusung tema “ HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sebagai Kunci Memenangkan Kompetisi ” tujuan diselenggarakan acara ini sebagai upaya mensosialisasikan hak kekayaan intelektual yang diperoleh Batik Nitik DIY dan meningkatkan rasa memiliki akan Batik Nitik sebagai khasanah kekayaan budaya bagi masyarakat Yogyakarta.
Kegiatan Gebyar Batik Nitik DIY merupakan suatu harapan, keinginan dari kelompok pembatik di Kalurahan Trimulyo melalui Paguyuban Batik Nitik dalam rangka memperkenalkan dan mempromosikan Batik Tulis Nitik sekaligus melestarikan warisan budaya tak benda, serta mempertahankan predikat DIY sebagai kota batik dunia. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Batik Tulis Nitik Yogyakarta menjadi satu-satunya motif batik tulis yang telah memiliki hak kekayaan komunal sebagai indikasi geografis Kembangsongo, Bantul. Pemda DIY akan terus mendukung pengembangan Batik Tulis Nitik sebagai produk asli daerah yang berkarakter, berkualitas, dan pada akhirnya mempunyai reputasi secara nasional dan global.