Apa Arti Amicus Curiae?

        Dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan terdapat istilah amicus curiae. Tahukah Anda arti amicus curiae? Amicus curiae merupakan suatu istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau Sahabat Pengadilan. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi yang relevan untuk membantu pengadilan dalam menyelesaikan perkara.  
 
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-kabur-kayu-keputusan-8693379/
        
        Lantas, apa dasar hukum konsep amicus curiae di Indonesia? Dasar hukum konsep amicus curiae di Indonesia adalah pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” 
        Apa contoh diterapkannya amicus curiae? Terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat sekelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Tahukah Anda, apa maksud dari sekelompok masyarakat sipil mengajukan amicus curiae? 
        Pengajuan berkas amicus curiae ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Bharada E. Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan. Jadi, fungsi dari amicus curiae tidak sekadar untuk membantu pengadilan, tetapi juga untuk memajukan perkembangan hukum itu sendiri.  

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-sahabat-pengadilan-amicus-curiae-di-indonesia-lt4d42718991ad6