Dalam persidangan suatu perkara
pidana di pengadilan terdapat istilah amicus
curiae. Tahukah Anda arti amicus
curiae? Amicus curiae merupakan
suatu istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau Sahabat
Pengadilan. Amicus curiae merupakan konsep hukum
yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang berkepentingan terhadap suatu
perkara untuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi yang relevan untuk
membantu pengadilan dalam menyelesaikan perkara.
Lantas, apa dasar hukum konsep amicus curiae di Indonesia? Dasar hukum konsep
amicus curiae di Indonesia adalah
pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan bahwa: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.”
Apa contoh diterapkannya amicus curiae? Terkait pembunuhan
berencana Brigadir N Yosua Hutabarat sekelompok masyarakat sipil yang terdiri atas
Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR), PILNET, dan ELSAM mengajukan amicus
curiae kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer
Pudihang Lumiu (Bharada E). Tahukah Anda, apa maksud dari sekelompok masyarakat sipil mengajukan
amicus curiae?
Pengajuan berkas amicus curiae ditujukan kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan
perkara atas nama terdakwa Bharada E. Hakim PN Jaksel
diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan
putusan. Jadi, fungsi
dari amicus curiae tidak sekadar untuk
membantu pengadilan, tetapi juga untuk memajukan perkembangan hukum itu sendiri.
